Kabareskrim: BPOM Tetapkan Seorang Tersangka Pemalsu Obat
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R, terkait kasus produksi obat ilegal di daerah Balajara, Tangerang, Banten.
"Ada satu tersangka yang sudah ditetapkan di sana (PPNS BPOM)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2016.
Kasus ini sedang disidik PPNS BPOM. Sehingga Bareskrim Polri berperan sebagai pendukung dalam mengungkap kasus peredaran obat ilegal dan palsu yang telah diproduksi tersangka.
"Yang menangani kasus ini BPOM, kita sebagai Korwas PPNS (Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) saja," ujarnya menambahkan.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Direktorat Tindak Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, berhasil membongkar pabrik obat ilegal di lima gudang di Jalan Raya Serang, Balajara, Tangerang, Banten.
Dari lima gudang itu, ditemukan 42.480.000 butir obat dari berbagai merk, dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi, seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut atau coating, mesin stripping, dan mesin filling. Serta ditemukan bahan baku obat, bahan kemasan, maupun jenis obat tradisonal.
(mus)