DPR Desak Pelaku Obat Palsu Dijerat Hukuman Maksimal
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani, meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjerat para tersangka produsen dan distributor obat palsu dengan pidana maksimal, agar memiliki efek jera.
"Semua laporan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lari ke Bareskrim. BPOM tak bisa mengawal sampai persidangan, yang terjadi masuk angin. Jadi jangan sampai masuk angin terus-terusan. Kembung," kata Irma dalam rapat bersama BPOM, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung di DPR, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Dia pun meminta kejaksaan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, dalam mendakwa para tersangka, sehingga bisa memberatkan hukuman pada para pelaku.
"Selama ini untuk hukuman ada yang hanya dihukum 1 tahun, Rp1 juta. Jadi buat pengawasan komprehensif. BPOM tak sanggup sendirian apalagi mafia ini berat, karatan, dan sudah lama," kata Irma.
Dia pun berharap Kapolri baru dan kejaksaan bisa menunjukkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Dia juga memberikan catatan pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar bisa mengharmonisasikan hukuman dan denda yang diatur dalam beragam aturan itu.
"Yang satu hukumannya 15 tahun, denda Rp5 miliar, satunya lagi dendanya Rp300 juta. UU-nya sudah beda," kata Irma.