Polri Minta Filipina Deportasi Otak Penipuan Jemaah Haji
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI, untuk meminta keterangan salah satu tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 177 jemaah haji asal Indonesia yang berangkat lewat Filipina.Â
Kerja sama ini diperlukan karena tersangka HR, yang diduga menjadi otak tindak pidana ini, masih berada di Filipina.
"Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka yang ada di sini (Indonesia)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2016.
Namun tak hanya keterangan yang akan diminta Polri dari HR. Menurut Ari, pihaknya juga akan berupaya memulangkan HR agar bisa diproses hukum di Indonesia. "Kita minta dideportasi supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," ujarnya menambahkan.
Ari menjelaskan, HR diduga berperan membuat dokumen untuk 177 warga Indonesia itu agar bisa berangkat ke Mekah, Arab Saudi, dan menunaikan ibadah haji.
"Dia yang menyiapkan fasilitas untuk exit permit (perizinan keluar) di Filipina," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian telah memeriksa tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AS dan BMDW sebagai pemilik PT. Ramana Tour. Kemudian MNA, HMT, HF alias A, dan AH alias A, sebagai pemilik PT. Shafwah, serta kepada ZAP pimpinan Hade El Badr Tour.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mus)