Otak Penipuan Jemaah Haji Filipina Ternyata Warga Malaysia
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Salah seorang otak penipuan dari delapan tersangka kasus penipuan 177 calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina adalah warga negara Malaysia. Tersangka bernama HR itu diketahui memiliki paspor ganda.
"Dia (HR) kan otaknya. Dia yang ditahan di Filipina. Dia jenderalnya atas kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status Daftar Pencarian orang (DPO) terhadap HR. Karena itu, pihaknya berharap bisa menyelidiki HR yang kini masih tertahan di Filipina.
"Kami (mau) izin ke otoritas sana, boleh atau enggak diperiksa," katanya.
Sementara itu, kata Agus, penyidik kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lain yaitu, AS dan BMDW sebagai pemilik PT. Ramana Tour, MNA, HMT, HF alias A, dan AH alias A pemilik PT Shafwah dan ZAP, pimpinan Hade El Badr Tour.
"Secepatnya. Saya sudah suruh penyidik untuk mempersiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sudah dilayangkan surat panggilan," ujarnya.
Dengan demikian, atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ase)