Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pejabat ESDM
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Pada kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.
Dalam kaitan itu, hari ini, Selasa, 13 September 2016, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Kamrullah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Surat Keputusan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016.
(mus)