Kejaksaan Tetap Tunggu Proses Hukum Mary Jane di Filipina
- Ochi April
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung mengapresiasi sikap Presiden Filipinan Rodrigo Duterte yang mempersilakan Pemerintah Indonesia segera melaksanakan esekusi mati terhadap terpidana mati kasus heroin 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Kami apresiasi Presiden Filipina. Berarti masih menghormati hukum di Indonesia. Sama, kami juga menghormati hukum di Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Meskipun begitu, kata Rum, Kejaksaan Agung tidak terburu-buru mengeksekusi warga negara Filipina itu. Pasalnya, jangan sampai hak terpidana mati nantinya tidak terpenuhi.
"Misalnya, dari awal sampai eksekusi kan harus tuntas prosesnya. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur saat pelaksanaan eksekusi," ujar Rum.
Rum juga enggan menjabarkan lebih rinci mengenai proses hukum Mary Jane yang sedang di proses di Filipina. Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada Kepolisian Filipina.
"Sampai dengan Presiden Filipina mempersilakan untuk dieksekusi, kami belum terima lagi laporannya. Cuma, memang belum selesai dia proses hukumnya di sana," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan, saat bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte sempat membahas soal Mary Jane. Jokowi sudah menjelaskan alasan Mary Jane belum juga dieksekusi. Kata Jokowi, Duterte tidak memaksa agar Mary Jane dilepaskan dari eksekusi mati.
"Presiden Duterte menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, pembicaraan soal Mary Jane hanya seputar hal tersebut dan tidak ada kesimpulan atau kesepakatan yang diambil. Sementara proses hukum terpidana mati yang lolos dari eksekusi tahap kedua itu kini berada di Kejaksaan Agung.
"Proses hukumnya nanti Jaksa Agung, tapi jawaban Presiden Duterte saat itu seperti itu," kata Presiden. (ase)