MA Putuskan Merek Pierre Cardin Milik Orang Indonesia
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh perancang busana asal Prancis, Pierre Cardin. Majelis Hakim kasasi memutuskan, merek Pierre Cardin dan logonya yang dipakai dalam produk yang dimiliki oleh pengusaha asal Indonesia bernama Alexander Satryo Wibowo adalah sah.
Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan Pierre Cardin terhadap Alexander yang dinilai telah mendompleng merek dan logo miliknya. Pierre Cardin menilai yang dilakukan Alexander dengan mendaftarkan merek dan logo ke Kementerian Hukum dan HAM tidak dilandasi itikad yang baik.
Pada dalil gugatannya, Pierre cardin menyatakan bahwa dirinya adalah perancang asal Prancis yang namanya sangat terkenal di berbagai kalangan masyarakat konsumen di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Dia menyebut ketenaran/keterkenalan dirinya sebagai perancang busana sudah dimulai sejak tahun 1950-an.
Menurut Pierre cardin, dia juga telah mendaftarkan merek dagang dan logo di berbagai negara, sehingga dinilai secara hukum telah mempunyai hak khusus dan satu-satunya pemegang merek dagang dan logo.
Namun kemudian Pierre Cardin menemukan bahwa Alexander juga mendaftarkan merek dagang dan logo Pierre Cardin yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan. Pierre Cardin lantas menggugat hal tersebut dan meminta agar pendaftaran merek dan logo yang dilakukan Alexander dibatalkan.
Lantaran gugatannya ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pierre Cardin lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Namun, gugatan kasasi Pierre Cardin itu ditolak Mahkamah Agung.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Pierre Cardin," kata Ketua Majelis Hakim Mahdi Soroinda Nasution yang dikutip VIVA.co.id dari laman Mahkamah Agung, Selasa, 13 September 2016.
Pada pertimbangannya, Majelis berpendapat bahwa Alexander bisa membuktikan bahwa dia pemakai dan pendaftar pertama di Indonesia atas merek Pierre Cardin pada 29 Juli 1977. Saat didaftarkan, merek tersebut tidak pernah terdaftar dan dikenal, sehingga pada dasarnya pendaftaran tersebut dapat diterima.
Selain itu, Hakim juga menilai adanya perbedaan merek yang didaftarkan Alexander yakni mencantumkan kata-kata "product by PT Gudang Rejeki", di samping keterangan lainnya sebagai produk Indonesia. Sehingga hal tersebut dinilai bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain.
Putusan kasasi itu diambil pada 30 November 2015 dengan Hakim Ketua Mahdi Soroinda Nasution dan anggota hakim Nurul Elmiyah dan anggota hakim H. Hamdi. Kendati memutuskan kasasi ditolak, putusan majelis hakim itu diambil dengan tidak bulat. Ada satu hakim yang memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Hakim yang tidak disebutkan namanya itu menyebut bahwa nama Pierre Cardin yang kemudian dipakai sebagai merek dagang sudah terkenal dan terdaftar di banyak negara. Pendaftaran merek dagang dan logo yang dilakukan Alexander dengan dalih pengguna pertama dan telah terlebih dahulu di Indonesia dinilai tidak dapat dibenarkan. Pendaftaran itu dinilai tidak dengan itikad tidak baik yaitu telah membonceng, atau meniru atau menjiplak ketenaran merek Pierre Cardin.
Selain itu, tidak adanya bukti kerja sama antara Pierre Cardin dan Alexander atau izin dari Pierre Cardin kepada Alexander dalam menggunakan merek itu menjadi dasar pertimbangan hakim bahwa Alexander itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
(mus)