KPK Imbau Budi Gunawan Segera Lapor Kekayaan
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Intelijen Negara, segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, sejauh ini lembaga antikorupsi itu baru menerima laporan harta kekayaan Budi pada 2013.
Laporan yang dimiliki KPK itu merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara saat Budi menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.
"Semua penyelenggara negara dilantik atau mutasi semua harus melaporkan LHKPN, termasuk juga menteri reshuffle harus lapor LHKPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Menurut Yuyuk, Budi harus menjadi teladan para penyelenggara negara lain, dengan menyerahkan LHKPN yang nantinya ditelaah KPK. Apalagi pelaporan ini merupakan amanat undang-undang untuk transparansi dan bersih dari korupsi.
"Harus jujur karena ada verifikasinya (oleh KPK)," tegas Yuyuk. Budi Gunawan baru saja dilantik sebagai kepala BIN oleh Presiden Jokowi. Ia menggantikan posisi Sutiyoso.