JK: Minta Ampunan untuk Mary Jane Bukan Sifat Duterte
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte ke lndonesia juga untuk membahas mengenai nasib Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati yang sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Duterte sebelumnya disebut datang ke lndonesia untuk membahas soal hukuman mati bagi Mary Jane. Pada eksekusi gelombang ketiga beberapa waktu lalu, nama Mary Jane tidak termasuk. "Sekarang beliau (Duterte) dan Pak Jokowi sedang melakukan pertemuan, saya belum tahu (isi pertemuannya)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Jika memang kedatangan Presiden Duterte itu khusus untuk membicarakan soal Mary Jane, JK menyebut bahwa itu tentu bertentangan dengan sifat Duterte. Mengingat, Duterte bersikap keras terhadap orang yang terlibat narkoba di negaranya. Duterte telah menyatakan perang melawan narkoba. Ratusan orang meninggal dalam pemberantasan narkoba di Filipina. "Tentu pergi jauh-jauh untuk membela orang sudah terbukti, berlawanan dengan sifat beliau, tapi saya kira kita tunggu dulu isi pertemuannya."
Sebelumnya diberitakan, Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte akan memohon penangguhan hukuman mati bagi Mary Jane Fiesta Veloso, yang divonis mati karena menyelundupan narkoba di Indonesia. Meski lolos pada pelaksanaan hukuman mati sebelumnya, tapi nama Mary Jane masih masuk dalam daftar tunggu.
"Saya berharap bisa mengajukan banding 'dengan cara yang paling hormat dan sopan' kepada Presiden Widodo untuk kelangsungan hidup Veloso. Tetapi jika Presiden menolaknya, saya tetap berterima kasih bahwa dia (Mary Jane) selama ini telah diperlakukan dengan baik," kata Duterte, seperti dikutip situs Inquirer, Kamis, 8 September 2016.
Ia juga mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak meragukan dan tidak ingin mengintervensi sistem peradilan di Indonesia. Terlebih, Duterte dahulu bekerja sebagai pengacara sehingga sangat memahami bagaimana sistem hukum berjalan.
Saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta karena proses hukum kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu itu masih berjalan di negaranya. Maria merupakan orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir sabu-sabu ke Indonesia pada 2010 seberat 2,6 kilogram. Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.
Mary Jane selamat dari eksekusi mati setelah pihak yang diduga menyuruhnya membawa narkoba, menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Filipina. Saat ini, orang tersebut masih diproses hukum di Filipina.
(mus)