Pemeriksaan Surya Paloh Atas Permintaan Tersangka KPK

Surya Paloh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemanggilan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, dan mantan anggota DPR, Panda Nababan, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan permintaan tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP, Budiman Nadapdap.

Surya Paloh di Pusaran Kasus Korupsi Sumatera Utara

"Pemeriksaan ini direncanakan untuk saksi meringkan. Penyidik KPK hanya memfasilitasi permintaan tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.

Meski demikian, sampai saat ini, kata Yuyuk, baik Panda maupun Surya Paloh belum hadir. Keduanya juga belum mengonfirmasi bisa hadir atau tidak ke KPK.

KPK Periksa Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

"Sampai siang ini belum ada konfirmasi datang atau tidak. Rencananya yang bersangkutan akan dikonfirmasi oleh penyidik untuk dicocokkan dengan keterangan tersangka," kata Yuyuk.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Dengan tambahan 7 tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebanyak 5 tersangka sudah divonis di PN Jakpus," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016 lalu.

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Sumatera Utara

Ketujuh tersangka yaitu Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Menyuap DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho Segera Diadili

Berkas perkara suap DPRD Sumut sudah dilimpahkan ke PN Medan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2016