Peran Tujuh Tersangka Penipuan Haji ke Filipina
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berperan melakukan perekrutan calon jemaah haji asal Indonesia.
Boy menjelaskan, dari laporan polisi tanggal 22 Agustus 2016, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu H AS dan BMDW, sebagai pemilik PT Ramana Tour.
Dua tersangka berperan melakukan perekrutan terhadap 38 calon jemaah haji dan telah menerima pembayaran biaya ibadah haji. Dari 38 orang yang direkrut terdiri, 19 orang asal Jepara, Jawa Tengah, 12 asal Pandaan, Pasuruan, JawaTimur, dua orang dari Jambi, tiga orang dari Tangerang, dan dua orang asal Bogor.
"Mereka melakukan penipuan dengan cara menyampaikan kepada calon jemaah haji bahwa ibadah haji melalui Filipina lebih cepat, aman dan legal. Kerugian mencapai Rp3,5 miliar," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi tanggal 2 September 2016, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial MNA. "MNA merekrut calon jemaah haji 65 orang, dibawa koordinasi MNA kerugian Rp6,35 miliar," katanya.
Menurut Boy, berdasarkan laporan polisi tanggal 2 September 2016, telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HMT. Untuk korbannya sebanyak 21 orang, dengan total kerugian dari korban sebanyak Rp3,1 miliar. "Sebanyak 20 orang bayar Rp150 juta, dan satu orang bayar Rp136 juta," ujarnya.
Selanjutnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka, HF alias A, dan HAH alias A pemilik PT Shafwah. Mereka menipu 24 orang dan total kerugian dari korbannya sebanyak Rp3 miliar.
Terakhir, polisi telah menetapkan tersangka ZAP, pimpinan Hade El Badr Tour. Tersangka telah memberangkatkan 12 orang, dan kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dokumen. Kan udah digeledah kantor travel, ada dokumen kegiatan pemberangkatan haji," ujar Boy.
Dengan demikian, atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.