Di Cirebon, Merokok Didenda Rp10 Juta dan Masuk Bui

Ilustrasi/Pemasangan larangan merokok di angkutan umum.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menerbitkan ketentuan pemberian sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam ketentuan yang tertuang, para pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp10 juta dan kurungan penjara selama 30 hari.

Kota Cirebon Masuk Level 2 dan Capaian Vaksinasi, Ini Kata Ketua DPD

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cirebon, cirebonkota.go.id, ketentuan ini akan diberlakukan efektif pada 25 September 2016.

"Begitu berlaku efektif, upaya penegakan hukum juga akan diberlakukan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni dikutip Jumat, 9 September 2016.

Polemik Anies Surati Bloomberg, Fahmi Idris: Hambat Industri Tembakau

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8 Tahun 2015 itu, terdapat tiga ketentuan penerima sanksi.

Pertama, diberikan kepada penanggung jawab atau pimpinan institusi yang melakukan pelanggaran berupa; tidak melakukan imbauan tidak merokok, menegur langsung perokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan institusinya.

Aprindo Sebut Banyak Ritel Akan Gulung Tikar Akibat Kebijakan Anies

"Ancaman sanksi pidananya kurungan 30 hari atau denda Rp10 juta. Sebelum vonis pengadilan ada pembebanan biaya paksa penegakan hukum Rp5 juta," kata Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto.

Sanksi kedua, akan disasarkan kepada pelanggar di kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor. Ancaman pidananya berupa, kurungan penjara 30 hari atau denda Rp5 juta dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukuman sebesar Rp2,5 juta atau penahanan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan sanksi ketiga, akan disasarkan kepada pelanggar perorangan. Dengan hukuman penjara selama tiga hari atau denda Rp100 ribu dan biaya pembebanan biaya paksa penegakan hukum Rp50 ribu.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni menambahkan, sanksi kepada pimpinan atau penanggung jawab institusi memang lebih berat diterapkan. Mereka juga diwajibkan sejumlah ketentuan seperti, memasang tanda larangan merokok, produksi dan penjualan iklan di Kawasan Tanpa Rokok.

"kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan," kata Yuyun.

Terkait dengan penegakan perda tersebut agar berjalan. kata Yuyun, pihaknya akan membentuk tim keliling dan posko persidangan yang akan menyidangkan langung pelanggarnya.

“Kami juga akan bekerja sama dengan polisi, terutama upaya penegakan Perda di dalam angkutan kota yang dilakukan sopir angkot. Nanti sopir yang ketahuan merokok, juga bakal kena tilang,” katanya. (ase)

Wali Kota Bandung Oded M Danial meresmikan kawasan tanpa rokok di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 November 2021.

Pemkot Bandung Larang Warga Merokok di Jalan Braga

Pemerintah Kota Bandung kini menambah empat titik kawasan tanpa rokok yang salah satunya kawasan yang kerap dikunjungi wisatawan, yakni Jalan Braga, Kota Bandung.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2021