Libur Panjang, Truk Dilarang Melintasi Jawa Barat
- VIVA.co.id/Annisa Maulida
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang truk bersumbu dua melintasi wilayah Jawa Barat, pada Jumat, 9 September 2016 hingga Senin, 12 September 2016. Larangan itu diberlakukan terkait libur panjang Hari Raya Idul Adha.
"Momen Idul Adha tahun ini bertepatan dengan long weekend berlangsung dari hari Jumat (9 September 2016) hingga Senin (12 September 2016) mendatang, sehingga bagi truk angkutan barang yang melebihi dari dua sumbu, dilarang beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, Jumat, 9 September 2016.
Dedi menjelaskan, aturan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 15/2016 tentang Angkutan Jalan. "Meski ada yang dilarang melintas, sama seperti arus mudik Idul Fitri lalu, ada beberapa kendaraan yang boleh beroperasi pada rentan waktu yang telah ditentukan oleh Dirjen (Direktur Jenderal) Perhubungan Darat," ujar Dedi.
Truk yang boleh melintas yaitu truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, pengangkut ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, pengantar pos, pengangkut bahan baku ekspor impor ke pelabuhan terkait.
Untuk pengawasan, pihaknya menurunkan personel dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.
"Kami siagakan personel bersama Ditlantas Polda Jabar di beberapa titik seperti Cipali, Palimanan dan Nagreg. Kami siapkan pos pemantau untuk memantau pergerakan arus lalu lintas saat Idul Adha nanti," ujarnya.
Dishub memprediksi, lonjakan kendaraan akan meningkat dari arah Jakarta ke Bandung, Tasikmalaya, Garut hingga Jawa Tengah.
"Diprediksi (Jumat) siang sudah padat ya. Jadi kami antisipasi termasuk berkordinasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jawa Barat, Bina Marga untuk menyiagakan alat berat guna penanganan bencana karena prediksi cuaca yang kemungkinan diguyur hujan," ujarnya.