KPK Periksa Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

Surya Paloh.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Jumat, 9 September 2016. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). 

"Surya Paloh akan diperiksa sebagai saksi," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Selain Surya Paloh, dalam kasus ini, KPK juga memanggil mantan Anggota DPR RI, Panda Nababan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi. "Panda Nababan juga dipanggil dalam kapasitas saksi," ujar Priharsa. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Dengan tambahan 7 tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebanyak 5 tersangka sudah divonis di PN Jakpus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016 lalu.

Ketujuh tersangka yaitu, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Djarot Sentil PKS di Sumut, Sohibul Iman: Tidak Sesuai Kenyataan