Polisi Surabaya Ungkap Ekstasi Berbentuk Multivitamin Anak

Aparat Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba dan senjata tiruan yang disita dari para tersangka pengedar narkotik pada Kamis, 8 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Pengedarnya menyamarkan barang haram itu dengan membentuknya menyerupai multivitamin untuk anak-anak.

DPRD Palembang Serahkan Nasib Anggotanya Terkait Narkoba ke Fraksi

Polisi menangkap tiga tersangka pengedarnya, antara lain, RC (36 tahun), warga Jember; MS (38 tahun) dan AS (34 tahun), masing-masing warga Surabaya. Aparat menyita pil ekstasi berbentuk multivitamin sebanyak 1.263 butir dari tangan mereka.

Polisi juga menyebut ketiga tersangka itu mengedarkan narkotika jenis lain, di antaranya, pil Happy Five sebanyak 900 butir, sabu-sabu seberat 251 gram yang terbagi 31 paket, dan 9 poket atau seberat 211 gram serbuk yang menyerupai sabu-sabu.

Green NN, Narkoba Campuran Obat Sakit Kepala Lebih Bahaya dari Ekstasi

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, mengatakan  modus operandi para tersangka itu cukup cerdik. Mereka membentuk aneka narkoba dalam berbagai jenis, misalnya, ada yang menyerupai minuman bersoda dan ada yang dikemas seperti coklat.

“Ketiganya mengedarkan narkoba berbagai jenis karena memang merupakan pengedar jaringan Lembaga Pemasyarakatan Medaeng (di Sidoarjo), yang dikendalikan oleh Roy, Afu, dan Fery,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, kemarin.

Agenkan Sabu-sabu ‎27 Kilogram, Warga Deli Serdang Divonis Mati 

Polisi juga menyita dua pucuk air gun alias senjata tiruan yang menggunakan peluru gotri (bulatan logam) dari para tersangka. Tapi mengenai air gun ini kami akan melakukan penyelidikan secara terpisah,” ujarnya.

Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji berbicara tentang pengungkapan penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 28 November 2020.

Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Seorang anggota DPRD Labuhan Batu Bara, berinsial PG, ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2020