Batal Damai, Siswa Pemukul Guru di Makassar Disidang

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana terhadap MA (15 tahun), mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar yang menganiaya gurunya, Dasrul (52 tahun), pada 14 September 2016. Berkas MA masuk meja hijau setelah Dasrul membatalkan pernyataan damai saat proses diversi di Pengadilan Negeri Makassar. 

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur, menyebut sikap Dasrul tidak konsisten. Sebab, Dasrul sebelumnya telah memaafkan MA saat diversi, dan kliennya dijadwalkan bebas dari tahanan hari ini, Kamis, 8 September 2016. Namun dengan dibatalkannya proses diversi, MA akan menjalani sidang perdana pekan depan sesuai jadwal pengadilan.

"Kami juga heran terkait soal perubahan kesepakatan damai Selasa kemarin. Hari ini Dasrul membatalkan proses diversi itu. Terpkasa kami akan menunggu sidang yang telah dijadwal 14 September nanti," katanya di Makassar.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Gafur menjelaskan dengan batalnya proses damai ini, pihaknya akan tetap melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan Dasrul terhadap MA, yang sebelumnya dicabut lantaran ada kesepakatan damai.

"Laporannya kembali akan dilanjutkan, karena Dasrul juga menganiaya MA. Ini terkait pelindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 soal kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat MA menelepon bapaknya, Adnan Ahmad (43 tahun), karena dipukul Dasrul gara-gara tidak mengerjakan tugas rumah dan tidak membawa alat gambar. 

Adnan Ahmad datang ke sekolah dan bersama-sama dengan MA melakukan penganiayaan terhadap guru mata pelajaran teknik menggambar itu. Keduanya lantas ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga melanggar pasal 351 juncto 170 KHUP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam pidana tujuh tahun penjara. (ase)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024