KPK Segera Umumkan Status Legislator PKB Musa Zainuddin
VIVA.co.id – Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, dikabarkan sudah masuk meja Pimpinan KPK. Namun hingga saat ini, belum juga diterbitkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, enggan membeberkan rinci saat ini. Dia hanya mengisyararkan bila status Musa sudah di ujung tanduk.
"Saya kira itu tinggal tunggu keputusan saja. Kalau sudah ditetapkan akan diumumkan," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Sebelumnya, KPK mengaku masih mendalami peran anggota DPR RI Musa Zainuddin dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPK tak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa, 6 Spetember 2016.
Nama Musa Zainuddin kerap disebut-sebut menerima duit dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit diterima lantaran politikus PKB itu memasukkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku yang bakal dikerjakan Abdul.
Musa sendiri kerap membantah kalau ia pernah menerima duit terkait program aspirasi. Meski demikian, Priharsa menyebut, KPK tidak segan-segan menjeratnya bila ditemukan bukti.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusan terdakwa Abdul Khoir bahkan menyerahkan penyidikan anggota DPR lain yang belum terjerat ke tangan KPK. Meski begitu, hakim melihat ada keterlibatan anggota lain dalam suap itu, termasuk Musa.
Nama anggota DPR dari Fraksi PKB itu pun masuk dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Musa dinilai menerima duit sejumlah Rp3,8 miliar dan SGD 328,377. Duit tersebut sebagai pembayaran biaya Rp8 miliar atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman yang bakal dikerjakan oleh So Kok Seng alias Aseng.
Hakim Faisal Hendri dalam pertimbangannya menyebut, meski Musa dan anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro mengaku tak pernah menerima duit dari Abdul, tapi kenyataannya berbeda.
Dalam keterangan di pengadilan Ketua BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary mengakui ada penerimaan uang dari Abdul untuk dibagikan pada anggota DPR yang mengikuti kunjungan kerja di Maluku dan penerimaan melalui rekening atas nama Budi Lim dan Umi Kulsum.
Tak cuma itu, Musa dan Andi juga terlihat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Abdul. Namun, Hakim Faisal mengatakan, diseret tidaknya Musa adalah kewenangan penyidik. (ase)