Mendikbud Dukung PR Diganti Tugas Kreatif
Kamis, 8 September 2016 - 22:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mendukung kebijakan pemerintah daerah yang mendidik para pelajar tanpa menambah beban mereka saat pulang sekolah.
Baca Juga :
Mendikbud Larang Perpeloncoan Murid Baru
Hal ini seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang meminta guru tidak memberikan pekerjaan rumah akademis untuk para pelajar dan menggantinya dengan tugas kreatif.
"Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Kamis, 8 September 2016.
Â
Muhadjir menambahkan, meski mendukung kebijakan di Purwakarta, bukan berarti lembaga yang dipimpinnya harus mengeluarkan aturan untuk menerapkan hal tersebut di daerah lain. Hal ini disebabkan sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.
Â
"Tetapi semua kebijakan untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung," katanya.
Â
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata. Edaran ini juga melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah akademis kepada para pelajar mulai dari SD sampai SMA.Â
Â
"PR bersifat kreatif dan produktif bisa menjadikan siswa kita mandiri. Jangan melulu anak diajak belajar teori di dalam kelas. Suasana belajar mengajar di sekolah harus jadi tempat yang menyenangkan," kata Dedi.Â
Â
Dedi lebih menganjurkan guru memberikan tugas yang bersifat praktik, atau penerapan dari pelajaran yang telah diperolah di sekolah, ketimbang memberikan PR akademis kepada siswa.
Â
Dia mencontohkan untuk mata pelajaran biologi, guru dapat meminta para pelajar untuk membuat tempe atau menanam kacang hijau di kapas. Sedangkan untuk pelajaran matematika, para pelajar bisa diminta menghitung luas kandang hewan yang ada di sekitar rumah. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata. Edaran ini juga melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah akademis kepada para pelajar mulai dari SD sampai SMA.Â