Pakai Data Orang Mati, Pembobol Kartu Kredit Dibekuk
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aparat Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan kartu kredit. Pelaku berinisial ISN alias YH (35) telah menggunakan 20 kartu kredit dengan total uang mencapai Rp581 juta.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Wibowo, mengatakan pelaku merupakan mantan pegawai call center di sebuah bank sehingga mengetahui data-data nasabah.
"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti kerja, karena kontrak habis," kata Teguh, Kamis, 8 September 2016.
Teguh menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah korban yang mendapatkan tagihan dari bank terkait penggunaan kartu kredit ayahnya. Padahal, sang ayah diketahui sudah meninggal dunia.
"Anak nasabah complaint ke bank karena mendapatkan tagihan, tapi tidak pernah transaksi, karena bapaknya sudah meninggal," kata Teguh.
Tak hanya itu, dalam rentan waktu tahun 2013 hingga 2015, pelaku sudah menggunakan 20 kartu kredit yang ia palsukan data-datanya.
"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi di beberapa tempat di Bekasi," lanjut Teguh.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi call center sebuah bank dan menyebut kartu kredit orang yang akan dipalsukan hilang dan mau diganti dengan yang baru.
"Prosedur di call center kan selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi petugas call center," ujar Teguh.
Pelaku sudah memakai kartu kredit hasil tipu-tipu itu untuk membeli barang elektronik, emas dan barang-barang lainnya. "Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," ujar Teguh.
Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah mereka ke Polda Metro Jaya dan petugas membekuk pelaku di kediamannya. "Pelaku dibekuk di Bekasi," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit sebuah bank, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ren)