Badan Restorasi Gambut Panggil RAPP Terkait Pengadangan
- VIVA.co.id/ Eka Permadi.
VIVA.co.id – Badan Restorasi Gambut berencana memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper, terkait pengadangan yang dilakukan perusahaan itu pada Nazir Foead, kepala lembaga tersebut, saat hendak melakukan inspeksi di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepuluan Meranti, Riau.
Pemanggilan ini akan dibahas dalam pertemuan yang akan digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Itu baru besok kita bahas. Rapat di Manggala Wanabhakti antara teman-teman KLHK, BRG, perusahaan, dalam hal ini RAPP," kata Nazir di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Nazir menuturkan, peristiwa itu bermula saat dia melakukan inspeksi untuk memverifikasi laporan masyarakat. "Melihat keadaan sebetulnya, dengan mengukur titik koordinat, mengukur kanal seperti apa, bukaan seperti apa, gambutnya seberapa dalam, seperti itu," ungkap Nazir.
Ketika melakukan inspeksi mendadak pada 5 September 2016, Nazir yang hanya didampingi polisi hutan diadang petugas keamanan perusahaan RAPP. Bahkan, dia menduga pihak yang mengadang itu telah mengetahui rencana kedatangannya.
Ketika itu, rombongan telah menjelaskan mengenai tujuan kedatangan mereka. Namun hal tersebut tidak digubris pihak keamanan perusahaan itu.
Kendati demikian, pihak dari BRG tetap mengambil data dari lapangan. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berupa pembukaan hutan gambut dan pembuatan kanal baru. Padahal, hal itu sudah dilarang. "Nah laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti dan kita memang temukan itu bukaan baru, besok kita panggil," ungkap Nazir.
Menurut Nazir, pertemuan antara Kementerian LHK, BRG dan juga beberapa perusahaan itu, tak hanya membahas mengenai dugaan pelanggaran terhadap lahan gambut.
"Membahas temuan kami dari lapangan. Tentunya KLHK juga punya banyak data kan. Kita akan cocokan dan kita minta perusahaan mengklarifikasi. Setelah itu barangkali harus ke lapangan untuk mengecek, mencari bukti," ucap dia.