KPK Sita Motor Harley dan Ducati Bupati Banyuasin
- VIVA.co.id/ Aji YK
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan dinas lainnya.
Adapun yang digeledah hari ini, 8 September 2016, rumah pribadi Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian di Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Â
Â
"Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di  Rumah tersangka RUS (Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami) di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.Â
Kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam, yang berada di Tanjung Sari, Palembang. Kemudian di kantor dan rumah dinas Yan Anton, serta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.Â
Kata Priharsa, dari penggeledahan selama dua hari ini, penyidik menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Selain itu, ada satu unit motor Harley Davidson dan Ducati yang disita dari istrinya Yon Anton di rumah dinas, serta satu mobil Mitsubishi Mirage yang disita dari keluarga tersangka Rustami.Â
"Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin, sementara mobil dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya.Â
Sebelumnya KPK pada Minggu lalu, 4 September 2016, menangkap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pada acara syukuran keberangkatan ibadah haji.Â
KPK menduga Yan Anton menerima uang suap sebagai ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Uang itu diduga digunakan Yan Anton untuk berangkat haji bersama istrinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Anton, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami; Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Sutaryo; satu orang pengepul bernama Kirman; serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299,8 juta dan USD$1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu, dari tersangka Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531,6 juta. "Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers Senin, 5 September 2016.
Basaria menjelaskan, uang Rp 531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, US$ 11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016, serta uang Rp 299,8 juta diterima pada 1 September  2016.