Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi terpidana kasus suap ?pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Sebab, putusan hukum terhadap perkara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land tersebut sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"(Ariesman) Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pelajari putusan berpendapat terima karena putusan telah lebih 2/3 dari tuntutan (empat tahun penjara)," kata Jaksa KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 8 September 2016.
Alasan lainnya, menurut Ali, KPK cukup puas dengan putusan hakim sehingga tidak mengajukan banding. KPK menilai putusan hakim telah mengakomodir teori dan fakta yang telah diajukan. "Jadi rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin," kata Ali.
Sebelumnya, Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara asisten pribadinya dihukum 2,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.