Aktivis ForBali Ditangkap, Ini Kata Polisi

Aksi protes warga yang tergabung dalam ForBali menyampaikan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa pada akhir Agustus 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Seorang aktivis (ForBali) menjadi tersangka atas kasus penurunan bendera Merah Putih dalam aksi demo warga menolak reklamasi Teluk Benoa, pada Rabu malam, 7 September 2016.

Mees Hilgers Kibarkan Bendera Merah Putih Usai FC Twente Tahan Imbang Manchester United

Dalam keterangan persny, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menyebut saat kejadian pihaknya telah melakukan upaya persuasif sebelum terjadinya aksi demo. Namun demikian tidak diindahkan.

Apalagi, saat aksi justru ada seseorang pendemo yang menurunkan atribut negara. "Peristiwa penurunan bendera (merah putih) menjadi berita nasional. Beberapa media itu memberitakan. Tuntutan masyarakat sangat tinggi agar kasus itu diusut tuntas," kata Sugeng di Mapolda Bali, Kamis, 8 September 2016.

Momen Kirab Pengembalian Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi ke Monas Jakarta

Menurut Sugeng, penangkapan aktivis ForBali itu tidak akan memundurkan langkah mereka menegakkan aturan. "Aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain," katanya.

Terkait dengan isu yang beredar bahwa penangkapan itu merupakan bentuk kriminalisasi kegiatan aktivis ForBali. Sugeng membantah keras. Menurutnya, kepolisian tidak tersangkaut apa pun dengan isu menolak reklamasi yang diusung kelompok tersebut.

Tali Bendera Terlilit dan Nyangkut, Aksi Pemuda Manjat Tiang Bendera Ini Malah Tuai Nyinyiran

"Kita tidak masuk dalam ranah reklamasi, itu bukan ranah kita. Unjuk rasa silakan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," kata Sugeng.?

"Aspek keamanan sangat penting bagi Bali. Mari jaga pulau Bali, jangan dirusak dengan perbuatan yang dapat menciderai citra Bali sebagai tujuan wisata internasional," tambahnya.

Sejauh ini, Sugeng memastikan bahwa penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat lengkap. Ia pun menantang para aktivis ForBali untuk mengajukan gugatan praperadilan jika memang ada kesalahan penangkapan. "Gugat saja praperadilan kalau kami tidak prosedural. Bisa dibatalkan kami juga kena sanksi," katanya.

Sejumlah barang bukti seperti rekaman video, foto dan bendera merah putih yang diturunkan telah diamankan. Termasuk enam saksi telah diperiksa.

Saat ini, akibat perbuatannya aktivis ForBali yang diketahui bernama Dharmawijaya itu, ia akan dijerat dengan pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Dia tidak kita tahan berdasarkan negosiasi semalam. Dia katanya dengan sukarela akan datang ke Polda Bali untuk pemeriksaan," kata Sugeng.

Para pelajar membentangkan bendera merah putih pada Hari Sumpah Pemuda

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Keraton Surakarta Bentangkan Bendera Merah Putih 1.000 Meter

Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melaksanakan momen istimewa dengan membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.000 meter

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024