Aktivis ForBali Ditangkap, Ini Kata Polisi
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id – Seorang aktivis (ForBali) menjadi tersangka atas kasus penurunan bendera Merah Putih dalam aksi demo warga menolak reklamasi Teluk Benoa, pada Rabu malam, 7 September 2016.
Dalam keterangan persny, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menyebut saat kejadian pihaknya telah melakukan upaya persuasif sebelum terjadinya aksi demo. Namun demikian tidak diindahkan.
Apalagi, saat aksi justru ada seseorang pendemo yang menurunkan atribut negara. "Peristiwa penurunan bendera (merah putih) menjadi berita nasional. Beberapa media itu memberitakan. Tuntutan masyarakat sangat tinggi agar kasus itu diusut tuntas," kata Sugeng di Mapolda Bali, Kamis, 8 September 2016.
Menurut Sugeng, penangkapan aktivis ForBali itu tidak akan memundurkan langkah mereka menegakkan aturan. "Aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain," katanya.
Terkait dengan isu yang beredar bahwa penangkapan itu merupakan bentuk kriminalisasi kegiatan aktivis ForBali. Sugeng membantah keras. Menurutnya, kepolisian tidak tersangkaut apa pun dengan isu menolak reklamasi yang diusung kelompok tersebut.
"Kita tidak masuk dalam ranah reklamasi, itu bukan ranah kita. Unjuk rasa silakan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," kata Sugeng.?
"Aspek keamanan sangat penting bagi Bali. Mari jaga pulau Bali, jangan dirusak dengan perbuatan yang dapat menciderai citra Bali sebagai tujuan wisata internasional," tambahnya.
Sejauh ini, Sugeng memastikan bahwa penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat lengkap. Ia pun menantang para aktivis ForBali untuk mengajukan gugatan praperadilan jika memang ada kesalahan penangkapan. "Gugat saja praperadilan kalau kami tidak prosedural. Bisa dibatalkan kami juga kena sanksi," katanya.
Sejumlah barang bukti seperti rekaman video, foto dan bendera merah putih yang diturunkan telah diamankan. Termasuk enam saksi telah diperiksa.
Saat ini, akibat perbuatannya aktivis ForBali yang diketahui bernama Dharmawijaya itu, ia akan dijerat dengan pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Dia tidak kita tahan berdasarkan negosiasi semalam. Dia katanya dengan sukarela akan datang ke Polda Bali untuk pemeriksaan," kata Sugeng.