Libur Idul Adha, Truk Besar Dilarang Beroperasi di 8 Daerah
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Kendaraan-kendaraan angkutan barang besar berupa truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi di jalan tol dan jalan non tol di delapan provinsi menjelang dan sepanjang libur hari Raya Idul Adha mulai 9 hingga 12 September 2016. Larangan, tertera dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto menerangkan, larangan dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan yang berpotensi terjadi di jalan tol dan jalan arteri.
"Betul ada pelarangan dari keputusan menteri," ujar Moechgiyarto usai apel gelar pasukan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Larangan, berlaku juga di jalur yang mengarah ke tempat wisata. Aturan diberlakukan di Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Meski demikian, aturan tidak berlaku untuk truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBH), susu murni, bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak. Polisi bisa memprioritaskan kendaraan-kendaraan itu untuk tetap melaju.
Polda Metro Jaya sendiri menyiagakan sebanyak 3.500 personil gabung yang terdiri dari polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, pemadam kebakaran, serta Jasa Marga khusus untuk melakukan pengamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Personil, disiagakan di tempat wisata, pusat perbelanjaan, lokasi konsentrasi massa, jalan arteri, serta tempat-tempat keluar jalan tol. Aparat berusaha supaya kemacetan terurai dan keamanan terjaga supaya aktivitas masyarakat lancar.
"Kami mengamankan supaya masyarakat benar-benar merasa aman dan nyaman saat melaksanakan kegiatan keamanan hari raya Idul Adha," ujar Moechgiyarto.