Selama Diculik, Mulut dan Tangan Mahasiswi Unsoed Diikat

Ilustrasi Pelaku penculikan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mengatakan, masih memeriksa pelaku penculikan terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Soedirman (Unsoed), Sofia Nur Atalina (21).

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Dari pengakuan sementara pelaku, motif penculikan tersebut murni pemerasan, sebab korban dan pelaku sama-sama tidak saling mengenal.

"Jadi kami luruskan, informasi yang berkembang di luar jika korban mengenal pelaku itu tidak benar. Pelaku ini memang hanya mengincar uang atau karena ekonomi. Pelaku tidak punya pekerjaan," ujar Gidion saat berbincang dengan tvOne, Kamis, 8 September 2016.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Sementara itu, terkait korban, selama diculik, Sofia mengaku mengalami kekerasan. Namun kondisinya sudah lebih baik setelah dirawat di rumah sakit.

"Kekerasannya berupa tangan diikat, mulut dibekap kaus dan dia harus berhimpitan duduk di mobil selama perjalanan menuju Ciamis," ucap Gidion.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Gidion menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penculikan, kekerasan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sebelumnya, Sofia Nur Atalina (21) diduga diculik oleh empat pelaku saat singgah di tempat fotokopi depan kampusnya di Jalan Gumbreg, Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Rabu sekitar pukul 15.30 WIB.

Sofia yang baru keluar dari kampus dengan mengendarai mobil Honda Brio warna merah berpelat nomor R 9243 BK miliknya dihampiri tiga orang yang turun dari mobil bak terbuka dan langsung membawa korban masuk kembali ke mobilnya.

Mereka membawa kabur Sofia beserta mobilnya ke arah selatan, sedangkan mobil bak terbuka yang dibawa salah seorang pelaku melaju ke arah utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024