Panitera Edy Nasution Didakwa Terima Suap Rp2,3 Miliar

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution jalani sidang dakwaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, didakwa telah beberapa kali menerima suap berjumlah total sekitar Rp2,3 miliar. Penyerahan uang kepada Edy disebut dilakukan empat kali, yakni uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, Rp100 juta, USD50 ribu atau sekitar Rp658 juta serta Rp50 juta.

Suap tersebut diberikan oleh Doddy Ariyanto Supeno dan Agustriadhy atas arahan dari pegawai PT PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro. Tujuannya, agar Edy Nasution melakukan pengurusan beberapa perkara yang sedang dihadapi dihadapi Doddy Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Melakukan beberapa perbutan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yakni terdakwa menerima hadiah uang," kata Jaksa Titto Jaelani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Pada dakwaannya, Penuntut Umum menuturkan bahwa dengan Eddy Sindoro selaku chairman PT Paramount Enterprise International, mempunyai atau membawahi beberapa anak perusahaan yang tengah menghadapi permasalahan hukum pada peradilan di tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Di antaranya PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), PT Paramount Enterprise Internasional (PEI), PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan dan PT Asian Accross Limited (AAL).

Sengketa lahan PT JBC

Penuntut Umum mengungkapkan suap sebesar Rp1,5 miliar diberikan agar Edy Nasution melakukan perubahan redaksional dalam surat jawaban PN Jakarta Pusat terkait pemohonan eksekusi tanah di Tangerang. Edy diminta untuk mengubah redaksional 'belum dapat dieksekusi' menjadi 'tidak dapat dieksekusi'.

Eksekusi itu terkait lahan milik ahli waris Tan Hok Tjioe yang dikuasai PT JBC. Bahkan tanah itu sudah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong. Edy disuap agar menolak eksekusi atau tidak mengirimkan surat jawaban PN Jakarta Pusat terkait eksekusi itu.

Atas upayanya itu, Edy menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Doddy Ariyanto Supeno pada 26 Oktober 2015. Uang diberikan atas arahan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho dan Eddy Sindoro.

Perkara ini berawal dari adanya putusan Pengadilan Arbitrase di Singapura atas sengketa niaga antara PT MTP dan Kwang Yang Motor Co.Ltd (Kymco). Putusan itu mengharuskan MTP membayar ganti rugi USD11,100 kepada Kymco.

Untuk eksekusi putusan itu, Kymco meminta penetapan dari PN Jakarta Pusat. Pihak PN lantas melakukan pemanggilan teguran (aanmaning) kepada MTP pada 1 September 2015, namun pihak MTP tidak memenuhi panggilannya.

Eddy Sindoro dan Rudy Nanggulangi selaku Direktur Utama PT MTP kemudian meminta Hesti untuk mengupayakan penundaan anmaning dengan melakukan pendekatan pada Edy Nasution. Edy yang kemudian ditemui Hesty, bersedia membantu penundaan hingga Januari 2016 namun dengan imbalan Rp100 juta.

Pemberian yang kemudian disetujui oleh Eddy namun meminta bukti kuitansi. Uang lantas diberikan oleh Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy pada 17 Desember 2015.

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT AAL

Perkara ini terkait gugatan perkara pailit antara dan PT Asian Accross Limited (AAL) dengan PT First Media (FM). Mahkamah Agung telah menyatakan AAL pailit pada 31 Juli 2013, namun AAL tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan batas waktu.

Terkait upayanya itu, Edy mendapatkan uang sebesar USD50,000 dari pihak kuasa hukum PT AAL. Bahkan Edy juga sempat menerima uang Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno yang berasal dari Ervan Adi Nugroho dan Hesti. Uang diberikan agar Edy membantu perkara yang masih dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Perbuatan Edy tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rekeningnya sampai saat ini diblokir lembaga tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2019