Anggota DPR Damayanti Terjerat Suap, Minta Maaf ke Megawati

Anggota DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, (kanan) memeluk anggota keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR, , minta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas perkara suap yang menjerat dia. Hal tersebut termuat dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 7 September 2016.

PDIP Tak Bantah Isu Jokowi Mau 'Obok-obok' Internal Partai Lewat Pelengseran Hasto

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf saya kepada ibu Megawati, karena saya sudah mengecewakan beliau. Meski hal ini terjadi, darah marhaenisme tetap mengalir pada tubuh ini," kata .

Selain kepada partai, juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada para konstituennya di daerah pemilihannya, Brebes. Dia mengaku bahwa perbuatannya merugikan masyarakat yang telah memercayainya sebagai anggota DPR.

Ganjar Sebut Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP Jadi Bukti Konsistensi Megawati

Terkait perkara yang menjeratnya, mengakui bahwa perbuatannya telah menerima suap adalah salah. Namun dia menilai tuntutan Jaksa yang menuntutnya dipenjara selama enam tahun itu sangat berat.

Dia lantas meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan adil kepadanya. Damayanti meminta majelis hakim agar mempertimbangkn sejumlah hal. Termasuk bahwa dia saat ini telah berstatus sebagai Justice Collaborator serta dia masih mempunyai tanggungan keluarga.

Megawati Tengarai Upaya ‘Mengawut-awut’ PDIP Jelang Kongres, Perintahkan Satgas Siaga Satu

"Saya mohon putusan seadilnya, agar dapat merawat anak-anak saya," kata sambil terisak.

dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar yang masuk ke dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas perbuatannya itu, kemudian dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Penuntut Umum.

Damayanti dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

 

(ren)

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024

PDIP Ungkap Ada Upaya 'Mengawut-awut' Internal Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Siaga 1

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan Siaga-1 kepada Satgas PDIP jelang Kongres PDIP yang bakal digelar pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024