Indonesia Alami Serangan Masif Narkotika di Agustus

Bea Cukai Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan sabu.
Sumber :
  • KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno Hatta

VIVA.co.id – Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu dari luar negeri sepanjang bulan Agustus 2016.

Layanan PCR dan Antigen di Bandara Soetta Tetap Dibuka

Melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id pada Rabu 7 September 2016, narkotika disebut berasal dari Benua Afrika, Malaysia, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Maraknya upaya penyelundupan ini, merupakan serangan masif. Ada satu tangkapan setiap pekan terhadap penyelundup yang berusaha memasukkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Bea Cukai, sejak 21 Mei 2016 sendiri, ada enam upaya penyelundupan narkotika, termasuk empat di antaranya yang terjadi sepanjang Agustus. Total berat sabu yang disita selama periode itu adalah 3.724 gram. Bea Cukai berhasil memutus rantai perdagangan narkotika senilai Rp3,7 miliar.

Penumpang Domestik di Bandara Soetta Masih Wajib Antigen

Para penyelundup melakukan banyak cara supaya narkotika mereka tiba di Indonesia. Ada penyelundup yang menggunakan kurir wanita. Narkotika diselipkan di celana dalam dengan harapan pendeteksian menjadi kendur. Ada juga yang menempuh cara ekstrem, narkotika dimasukkan ke rongga tubuh melalui anus atau ditelan. Petugas berhasil melakukan deteksi berkat kejelian dalam melakukan analisa.

Lebih lanjut, Indonesia termasuk negara yang memiliki aturan keras untuk mencegah masuknya narkotika. Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur sanksi paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk orang yang menyalurkan narkotika Golongan I. Pidana denda paling banyak Rp10 miliar juga menanti mereka.

Polres Bandara Tangkap Peretas PeduliLindungi dan Pemalsu Hasil Swab

Sementara itu, para penyelundup yang tertangkap Bea Cukai sejak Mei 2016, berusaha menyalurkan narkotika dalam jumlah banyak, di atas lima gram. Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun menanti mereka. Hal itu diatur Pasal 113 UU Narkotika. (asp)

Laksanakan South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kilogram Sabu

Laksanakan South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kilogram Sabu

Bersinergi dengan BNN, Bea Cukai melaksanakan operasi laut South Sea Operation dan menyita 309 bungkus sabu dengan perkiraan berat 309 kilogram dari kapal ikan

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2023