Diadang, Kepala BRG Tegaskan Pemerintah yang Atur Korporasi
- VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id – Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dipimpin Kepala BRG, Nazir Foead diadang oleh sekuriti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Peristiwa pengadangan itu terjadi di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin lalu, 5 September 2016.
Nazir yang dihubungi VIVA.co.id, mengaku bahwa setelah pengadangan, ia pada Senin malam, langsung menghubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki.
"Menegaskan bahwa tugas pemerintah untuk mengatur korporasi tidak boleh dihalangi dan tujuan kita adalah untuk kebaikan semua, tindakan pengadangan tidak bisa diterima," ujar Nazir pada Rabu 7 September 2016.
Atas peristiwa itu, Nazir mengatakan, pemerintah memberikan tugas kepada BRG untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya. Karena itu, inspeksi mendadak yang dilakukan di lokasi tersebut adalah dalam rangka tugas negara, melakukan kembali penanaman di lahan gambut.
Lanjut Nazir, baik Menteri Siti dan KSP Teten menegaskan bahwa negara mempunyai kewenangan ekstra untuk meminimalisir bencana kebakaran hutan. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam hal regulasi.
"Tidak boleh main-main, karena pemerintah sekarang sedang berupaya yang baik untuk semua pihak, termasuk untuk dunia usaha sendiri," lanjutnya. (asp)