Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – , mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, resmi menjadi warga Negara Indonesia. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat itu terhitung Rabu, 1 September 2016, sudah bukan lagi warga negara asing.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Indonesia memiliki dua mekanisme untuk berganti kewarganegaraan. Pertama, dengan naturalisasi atau tinggal di Indonesia selama lima tahun. Dan kedua, kalau warga negara asing itu berjasa kepada Indonesia.
"Tapi itu berlaku pada warga negara asing. kan bukan orang asing lagi. Kewarganegaraannya di Amerika resmi dicabut," kata Yasonna.
Ia menegaskan tak ada hukuman pidana bagi seseorang yang menganut dwikewarganegaraan. Hukuman pidana tiga tahun bisa dikenakan kalau orang sengaja menghilangkan kewarganegaraan orang lain.
"Kalau aku bikin Surat Keputusan pencabutan warga negara , akulah masuk penjara 3 tahun," kata Yasonna.
Status dwikewarganegaraan Arcandra menjadi batu sandungan saat ia menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. Karena ketentuan anggota kabinet tidak boleh orang asing. Sementara Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat, sehingga Jokowi memberhentikannya sebagai menteri. Arcandra tercatat hanya menjabat menteri selama 20 hari.