Bos Agung Sedayu Mengaku Bertemu Para Petinggi DPRD DKI

Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan saat memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, mengakui adanya pertemuan dengan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan itu berlangsung pada Desember 2015 di kediaman Aguan.

Dia mengungkapkan, pertemuan itu dihadiri oleh Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Balegda, Mohamad Taufik; anggota DPRD sekaligus anggota Balegda, Mohamad Sanusi dan Ongen Sangaji; anggota DPRD sekaligus Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin serta Presiden Direktur Agung Podomoro Land ketika itu, Ariesman Widjaja.

Namun, Aguan berkilah bahwa pertemuan itu membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Pernah (ada pertemuan), datang tidak bicarakan reklamasi. (Awalnya) yang telepon Pak Pras (Prasetyo)," kata Aguan dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi Rancangan Peraturan Daerah soal Reklamasi Teluk Jakarta – yang mendakwa Anggota DPRD M. Sanusi – di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Menurut Aguan, dalam pertemuan selama 30 menit itu, mereka hanya berbincang santai saja, saling berbagi pengalaman. Dia mengaku tidak terlalu mengikuti pertemuan karena keluar masuk ruangan.

"Jadi enggak tahu apa yang dibicarakan," ujarnya.

Majelis Hakim sempat kembali menanyakan mengenai bantahan Aguan tidak membicarakan Raperda, lantaran pertemuan itu dihadiri oleh DPRD yang tengah membahas Raperda tersebut. Terlebih perusahan Aguan dan Ariesman merupakan pemegang izin reklamasi.

"Ariesman kan memang pernah join, terus di PIK. Habis itu kita pisah. Kalau secara pribadi kita sudah kenal sekali," jawab Ariesman.

Terkait pertemuan itu, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dalam keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku turut hadir. Bahkan, Budi menerangkan pada pertemuan itu ada kesepakatan pemberian uang Rp50 miliar dari Aguan kepada DPRD. Tujuannya, adalah untuk mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP.

Budi sempat meminta keterangannya dalam BAP itu dicabut pada saat persidangan dengan terdakwa Ariesman. Namun hal tersebut ditolak hakim. Aguan sendiri menampik adanya kehadiran Budi Nurwono dalam pertemuan di rumahnya tersebut.

Komisi III: Dicabutnya Status Cekal Aguan Sesuai UU

(ren)