Mendagri Minta KPK Usut Rekening Tak Wajar 10 Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku prihatin mengetahui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada 10 kepala daerah memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan. Namun Kementerian Dalam Negeri tak punya kewenangan untuk mengusutnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Menteri Tjahjo berharap data dari PPATK itu digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan untuk mengusut asal rekening tak wajar milik 10 kepala daerah itu. Soalnya bisa saja itu harta warisan atau hasil usaha dari kepala daerah.

"Kalau terus dituding, diduga, kan rasanya tidak nyaman bagi kepala daerah yang bersangkutan," kata Menteri usai berkunjung ke Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Regional Yogyakarta pada Rabu, 7 September 2015.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Dia berterus terang kesulitan untuk mengetahui modus korupsi yang dilakukan para pejabat ketika yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan atau KPK. Dugaan tanpa dasar atau bukti hanya akan menimbulkan fitnah. Maka kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusutnya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah, kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, tidak mengenal umur namun akibat mentalitas pejabatnya. "Ini merupakan krisis mental yang menimpa para kepala daerah sehingga mereka korupsi," ujarnya.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Pernyataan Menteri tentang rekening dengan transaksi mencurigakan milik sepuluh kepala daerah itu berhubungan dengan penetapan status tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, oleh KPK.

Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Gubernur yang menjabat selama dua periode itu disangka menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.

Berdasarkan temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi seorang dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan.

Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana ke rekening milik Nur Alam. Jumlah uang di rekening Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan konsensi tambangnya di wilayah Sulawesi Utara. 

Nur Alam menerima uang sebanyak 4,5 juta dolar Amerika Serikat dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hong Kong. Namun Kejaksaan Agung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tanpa alasan jelas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya