Dua Staf Eks Politikus PDIP Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Dua staf anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai telah terbukti turut menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk Damayanti serta anggota Komisi V dari Golkar, Budi Supriyanto.
Suap tersebut sebagai imbal jasa setelah perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku dan Maluku Utara. Proyek BPJN Xl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)itu, berasal dari dana aspirasi Damayanti dan Budi Supriyanto sebagai anggota DPR.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim, Didiek Riyono Putro, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Menurut Hakim, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni, pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Putusan itu sama seperti tuntutan KPK yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada keduanya.
Pada putusannya, Hakim juga telah mempertimbangkan status pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) kedua terdakwa yang telah disetujui oleh Pimpinan KPK.
Perkara ini berawal ketika Dessy dan Julia mengenal Damayanti pada pertengahan 2015. Setelah itu, keduanya dipercaya untuk mendampingi Damayanti saat menjadi anggota DPR.
Pada dakwaannya, kedua orang itu turut mendampingi Damayanti saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015. Keduanya juga turut ikut dalam beberapa pertemuan dengan Abdul Khoir pada Oktober 2015.
Pada pertemuan yang juga dihadiri anggota DPR lain seperti Budi Supriyanto, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois itu, Khoir disepakati menjadi rekanan pengerjaan proyek yang berasal dari dana aspirasi.
Proyek tersebut meliputi pelebaran jalan Tehoru-Laimu dengan nilai proyek Rp41 miliar dari dana aspirasi Damayanti dan rekontruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar dari dana aspirasi Budi.
Terkait proyek dana aspirasi Damayanti, total fee yang diberikan Khoir sebesar SGD328,000. Dari fee tersebut, Dessy dan Julia mendapat bagian masing-masing sebesar SGD41,150.
Keduanya juga turut menerima bagian dari fee yang diberikan Khoir untuk Budi Supriyanto. Mereka, bersama Damayanti, turut menerima bagian karena mengurus pencairan fee untuk Budi. Dessy dan Julia mendapat bagian masing-masing SGD33,000. (ase)