Sidang Suap Reklamasi, KPK Hadirkan Bos Agung Sedayu
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diagendakan akan menjadi saksi dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Dia akan bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"(Aguan) rencananya akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK)," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.
Selain Aguan, Penuntut Umum pada KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya anak Aguan yang bernama Richard Halim Kusuma; Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono; Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land, Lim David Halim serta dua pegawai PT Agung Podomoro Land, Catherine Lidya dan Berlian Kurniawati.
Aguan maupun Richard sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, namun untuk terdakwa eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.
Suap itu untuk diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain suap, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang Rp45,3 miliar dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang hasil tindak pidana senilai US$10.000 di dalam brankas di rumahnya.
(mus)