Panitera Rohadi Ternyata Sudah 3 Kali Coba Bunuh Diri

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Pengacara Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Alamsyah Hanafiah menyebut kliennya  mengalami depresi saat menjalani penahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, ia sempat tiga kali mencoba bunuh diri.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, tidak menampik  Rohadi mengalami depresi. Menurutnya, Rohadi telah diperiksa dokter KPK. "Rohadi sudah bertemu dokter," kata Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Usai diperiksa dokter, Yuyuk mengungkapkan,  Rohadi kemudian dirujuk ke psikiater. Rujukan itu telah dikomunikasikan pihak KPK kepada kuasa hukum Rohadi.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Sebelumnya, Rohadi disebut pernah berkeinginan  bunuh diri dengan cara melompat dari jendela ruang tahanan yang berada di lantai 9 Gedung KPK.

Pihak pengacara yang khawatir dengan kondisi Rohadi itu, meminta penetapan Majelis Hakim untuk permohonan perpindahan tempat penahanan.

Jaksa KPK Beberkan Uang, Belasan Mobil Mewah Hasil Rohadi Main Kasus

"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah, Senin 5 September 2016.

Menurut Alamsyah, kliennya tersebut mengalami depresi usai tertangkap tangan oleh pihak KPK. Rohadi merasa khawatir keluarganya akan ikut terseret dalam kasusnya. "Dia merasa bersalah, dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," kata Alamsyah.

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menyebut pihaknya akan mempertimbangkannya. "Harus kuat ya," kata Hakim Sumpeno.

Bahkan, Alamsyah juga sempat turut menasehati Rohadi untuk tidak melakukan upaya bunuh diri. "Pak Rohadi, bunuh diri itu perbuatan yang keji," ujar dia.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021