Bupati Purwakarta Larang Guru Beri PR pada Siswa
- VIVA.co.id/Jay Bramena
VIVA.co.id - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, melarang para guru di seluruh sekolah di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa. Alasannya, selama ini PR yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis serupa pekerjaan di sekolah.
Dedi mengatakan, larangan yang diumumkan melalyi Surat Keputusan Bupati itu resmi berlaku mulai Senin, 5 September 2016. Surat itu kemudian disampaikan kepada para guru sekolah negeri se-Kabupaten Purwakarta.
"Untuk untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa," kata Dedi di Purwakarta melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 September 2016.
Menurut Dedi, materi pelajaran akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah atau tugas yang justru menjadi beban siswa setelah pulang sekolah.
Pekerjaan rumah untuk siswa, katanya, harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif, seperti bersastra, seni rupa, dan keahlian lain yang menunjang pembentukan karakter seseorang.
Dia mencontohkan jika seorang anak senang dengan sepak bola, bisa belajar menganalisis tentang olah raga itu, misalnya, aturan tendangan 12 pas, benar atau tidak jaraknya 12 meter.
"Jelas, harusnya PR itu disesuaikan dengan minatnya, Siswa hobi membuat sambal, maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi, bikin puisi temanya, misalkan, tentang hewan ternak," ujar Dedi.
Jay Ajang Bramena/Purwakarta