Ahli Kubu Jessica Ditangkap karena Tak Pakai Visa Kerja
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan dasar penangkapan Ahli Patologi Forensik asal Australia, Beng Beng Ong. Dia merupakan ahli atas permintaan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Tato mengatakan, pihaknya mengamankan Beng Beng Ong, karena status kedatangannya ke Indonesia sebagai turis, atau memakai visa kunjungan. Namun, ternyata ia menjadi saksi ahli dalam persidangan, yang seharusnya menggunakan visa kerja, sehingga wajib membayar pajak.
"Kami lihat dari tayangan televisi pas persidangan itu. Jadi, kami mengamankan untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan visa," kata Tato, saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Merpati Blok B12 No. 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 6 September 2016.
Tato menerangkan, pihak Imigrasi menciduk Beng Beng Ong saat yang bersangkutan berada di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. "Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB," kata Tato. [Baca: ]
Sebagaimana diketahui, Senin malam sampai Selasa 6 Desember 2016 dini hari, Beng Beng Ong sempat menjadi ahli patologi forensik dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Dia dihadirkan sebagai saksi ahli berdasarkan permintaan Pengacara Jessica Kumala Wongso.
Namun, kehadiran Beng Beng Ong sempat membuat pihak jaksa keberatan, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (asp)