Dana Desa Rp105 Juta Buat Beli Organ Tunggal
- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id - Dana Desa untuk Desa Canti di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, digunakan untuk membeli seperangkat organ tunggal. Padahal, sesuai aturan, dana itu harus digunakan untuk pembangunan, misalnya, membangun infrastuktur jalan, irigasi, jembatan sederhana, talud, dan lain-lain.
Organ tunggal adalah pentas musik di atas panggung dengan menggunakan organ, yakni alat musik besar seperti piano. Pentas musik organ tunggal biasanya digelar pada momen-momen tertentu, seperti pada hajatan pernikahan.
Desa itu menghabiskan dana sebesar Rp105 juta untuk membeli seperangkat organ tunggal. Sang Kepala Desa, Jahidin, membenarkan kabar itu. "Iya, kami beli organ tunggal untuk keperluan di desa kami," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 September 2016.
Jahidin berkilah pembelian organ tinggal itu menyalahi aturan karena perangkat tersebut digunakan untuk kegiatan remaja dan pemuda setempat melalui organisasi Karang Taruna. Lagi pula, pembelian itu sudah melalui rapat pengurus Desa.
"Pembelian keperluan organ tunggal ini sudah melalui Musdes (Muyawarah desa) dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujarnya.
Jahidin menambahkan, aparat Desa tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur dalam pemanfaatan dana desa. Di antaranya untuk perbaikan jalan kampung. Ada empat dusun di desa itu dan baru jalan pada dua di antaranya yang telah diperbaiki. “Sisanya (dana), ya, untuk keperluan lain-lain," katanya.
Peruntukan Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun 2016 digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pembangunan Desa meliputi, di antaranya, membangun infrastuktur jalan, irigasi, jembatan sederhana, talud, fasilitas Pos Pelayanan Terpadu, fasilitas untuk Pendidikan Anak Usia Dini, dan lain-lain.
Jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa, pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa.
Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai musyawarah desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.