Kemendagri: 7 Juta Warga di Luar Negeri Belum Rekam e-KTP
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tetap melayani warga yang akan merekam data dan identitas untuk kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP meski telah melampaui tenggat, yakni 30 September 2016.
Kemendagri menyebut masih banyak warga, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, yang belum merekam data untuk e-KTP sehingga tenggat itu dianulir. Tercatat sekira tujuh juta warga Indonesia di mancanegara yang belum merekam e-KTP.
"Jumlahnya tidak sedikit. Ada sekitar tujuh juta penduduk Indonesia yang berada di luar negeri yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Setelah mereka kembali ke Indonesia, kita beri kesempatan rekam e-KTP," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fahrullah, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 6 September 2016.
Zudan juga menyebut ada 10 persen atau sekira 22 juta penduduk Indonesia di dalam negeri yang belum merekam data e-KTP. Sebagian besar penduduk bermukim di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Lampung.
Dia mengingatkan lagi bahwa e-KTP amat penting bagi warga Indonesia. Soalnya hal itu berkaitan dengan pelayanan administrasi. Di antaranya, permohonan Surat Izin Mengemudi, pelayanan jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan, pelayanan perizinan, dan lain-lain.
Bupati Bantul, Suharsono, mengatakan bahwa penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 17.168 orang. Setiap hari sedikitnya 600 hingga 700 warga melakukan perekaman. Ditargetkan beberapa bulan mendatang sudah selesai.
"Kita pun akan melakukan pengadaan mobil keliling pelayanan e-KTP untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada penyandang difabel maupun lansia, sehingga diharapkan semua penduduk Bantul sudah memiliki e-KTP," ujarnya.