BPOM: Penggantian Label Kedaluwarsa Termasuk Tindak Pidana

Ilustrasi label kedaluwarsa dalam kemasan makanan
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, penggantian label kedaluwarsa dalam kemasan bahan makanan yang akan diolah kembali merupakan tindak pidana.

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 melarang tindakan penghapusan, pencabutan, penutupan, penggantian label, atau pelabelan ulang yang bertujuan menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.

"(Kalau melanggar) ini ada ancaman pidananya, di dalam UU Pangan," ujar Penny di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2016.

Komisi IX: Perlu Pengawasan Makanan dan Minuman untuk Perlindungan Masyarakat

Meski demikian, Penny mengatakan, BPOM adalah lembaga yang bertugas mengawasi izin edar bahan baku makanan. Penny mengatakan, Kepolisian merupakan pihak yang berwenang melakukan penegakan hukum, termasuk, untuk menyelidiki dugaan dua restoran waralaba, Pizza Hut dan Marugame Udon, menggunakan bahan kedaluwarsa untuk membuat makanan mereka.

"Itu sudah dalam ranah Kepolisian, kita tunggu hasilnya," ujar Penny.

Kunker ke Lampung, Komisi IX Awasi Peredaran Makanan dan Minuman Selama Ramadan

Lebih lanjut, menurut Penny, tindak pengawasan yang dilakukan BPOM juga termasuk kepada bahan pangan yang diimpor. BPOM akan menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI) yang merupakan rekomendasi suatu bahan pangan, termasuk yang digunakan Pizza Hut dan Marugame Udon, untuk diimpor.

Penny mengatakan, BPOM akan mengeluarkan SKI jika bahan pangan diimpor setidaknya dalam jangka waktu dua per tiga dari tanggal kedaluwarsa yang tertera pada label bahan pangan. BPOM tak mungkin menerbitkan rekomendasi jika bahan pangan hampir atau bahkan telah kedaluwarsa.

"Dua per tiga dari (tanggal) kedaluwarsa, baru kami beri izin. Jadi jauh jaraknya, kita berikan (SKI)," ujar Penny.

Sebelumnya diberitakan, dua restoran waralaba, Pizza Hut dan Marugame Udon, diduga menggunakan bahan kedaluwarsa untuk membuat makanan mereka. Informasi itu merupakan hasil investigasi Tempo dan BBC.

PT Sarimelati Kencana selaku pemegang merek Pizza Hut di Indonesia telah menampik hal itu. Begitu pula manajemen Marugame Udon.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya