BPOM Tak Awasi Pengolahan Bahan Pangan Jadi Makanan
- Food Beast
VIVA.co.id – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM DKI belum sampai melakukan pengawasan terhadap produk bahan pangan saat produksi, digunakan di hotel, restoran, atau kafe untuk membuat makanan.
"Ranah kita bukan pada (pengawasan) restoran, ranah kita pada pangan olahan terkemas," ujar Dewi kepada VIVA.co.id, Selasa, 6 Agustus 2016.
Dewi mengatakan, lembaganya memiliki kewenangan menerbitkan izin edar terhadap produk pangan kemasan. Produk termasuk pangan atau bahan pangan dalam kemasan kecil seperti kecap sachet atau saus dalam kemasan botol.
"Produk komersil harus memiliki izin edar Badan POM karena bersifat ritel, bisa diperjualbelikan secara luas," ujarnya menerangkan.
Hal yang sama berlaku untuk produk impor. Suatu produk pangan atau bahan pangan baru bisa disetujui kedatangannya ke Indonesia setelah pengimpor mengantongi Surat Keterangan Impor (SKI) yang merupakan bentuk rekomendasi dari BPOM.
"Kita, BPOM, lakukan pengawasan hanya pada pintu masuk," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, dua restoran waralaba, Pizza Hut dan Marugame Udon, diduga menggunakan bahan kedaluwarsa untuk membuat makanan mereka. Informasi itu merupakan hasil investigasi Tempo dan BBC.
PT Sarimelati Kencana selaku pemegang merek Pizza Hut di Indonesia telah menampik hal itu. Begitu pula manajemen Marugame Udon.
(mus)