Politikus Demokrat dan Staf Ahlinya Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Putu Sudiartana, Selasa, 6 September 2016.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat agar masuk dalam APBN-P tahun 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain Putu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Putu di DPR bernama Noviyanti. Dia akan diperiksa seagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Putu.
"Noviyanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Putu sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat. Suap ini diberikan melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer total senilai Rp500 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu, saat menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, selain Putu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Noviyanti, selaku staf Putu di Komisi III DPR RI, Suhemi yang diduga menjadi perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Suprapto. (ase)