KPK Kembali Periksa Andi Taufan Tiro Sebagai Tersangka

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, Selasa, 6 September 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahun 2016.

"ATT akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Andi.

Andi diketahui adalah tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut. 

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Andi yang pernah dihadirkan dalam persidangan membantah bahwa dia pernah menerima sejumlah uang dari Khoir. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui perihal proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR. Namun bantahan yang dilontarkan Andi tersebut diragukan, baik oleh majelis hakim maupun penuntut umum. Keterangan Andi dinilai tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.