Panitera dan Hakim Didakwa Atur Vonis Ringan Saipul Jamil
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, bersama-sama dengan Ifa Sudewi, didakwa telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap diberikan agar Rohadi mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua Majelis Hakim agar mendapat vonis ringan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam 5 September 2016.
Penuntut Umum menuturkan, perkara berawal saat Rohadi bertemu dengan Bertha pada bulan April 2016 di PN Jakarta Utara. Ketika itu, Rohadi mengaku bisa membantu pengurusan perkara tersebut.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampleng. Terkait perkaranya, Saipul didakwa secara alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak; Kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 292 KUHP.
Tanggal 10 Mei 2016, Bertha menemui Ifa untuk membahas mengenai perkara. Pada pertemuan itu, Ifa menyebut dapat membantu vonis dengan memakai dakwaan Ketiga, jika pihak Saipul bisa membuktikan korban pencabulan sudah dewasa.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Samsul dan Kasman Sangaji selaku Ketua Tim pengacara. Namun, Samsul menginginkan perkara Saipul diputus ontslag atau setidaknya hukuman pidana percobaan.
Atas keinginan itu, Bertha lalu menemui Rohadi. Ketika itu Rohadi meminta Bertha menyiapkan sejulah uang untuk upaya mengurus vonis kepada hakim Ifa.
Pada sidang tuntutan, Saipul Jamil dinilai terbukti dakwaan pertama yakni Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Saipul dituntut pidana 7 tahun penjara. Atas putusan yang dinilai berat itu, Bertha meminta Rohadi menemui Ifa.
Rohadi sempat berkata pada Bertha bahwa dia akan menyampaikan kepada Ifa agar memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, Rohadi meminta uang sebesar Rp500 juta. Rohadi sendiri kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp400 juta.
Tanggal 13 Juni 2016, Bertha langsung menemui Ifa di ruangannya dan membahas mengenai rencana vonis perkara Saipul. Ketika itu, Ifa lantas menjelaskan bahwa Majelis Halim sudah sepakat akan memutus perkara itu menggunakan Pasal 292 KUHP dengan vonis lebih kurang 3 tahun.
Bertha sempat meminta vonis yang lebih ringan kepada Rohadi, yang dijawab oleh Rohadi bahwa dia akan memperjuangkannya kepada majelis hakim.
Jelang pembacaan vonis, Rohadi memberitahu Bertha bahwa hakim akan memutus dengan pidana 3 tahun. Rohadi juga meminta uang Rp400 juta yang dijanjikan sebelumnya. Pada akhirnya disepakati uang yang akan diberikan adalah Rp250 juta.
Namun, Bertha kemudian menyampaikan pada Samsul untuk menyiapkan uang Rp300 juta yang kemudian disiapkan Samsul.
Pada putusannya, majelis hakim perkara Saipul menjatuhkan vonis sesuai dengan yang disampaikan Ifa kepada Bertha sebelumnya.
Usai sidang, Bertha kemudian mendapatkan uang Rp300 juta dari Samsul untuk diserahkan pada Rohadi. Setelah penyerahan uang itu, Bertha sempat menyisihkan Rp50 juta diantaranya.
Tanggal 15 Juni 2016, Bertha kemudian menemui Rohadi di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara. Ketika itu, Bertha hanya menyerahkan Rp250 juta kepada Rohadi.
Namun usai penyerahan uang, keduanya kemudian ditangkap KPK. Bahkan saat penangkapan itu, pihak KPK sempat menemukan juga uang Rp700 juta dari dalam mobil Rohadi.
Menjelang vonis, Rohadi menghubungi Bertha meminta uang Rp400 juta atas putusan 3 tahun itu. Pihak keluarga Saipul hanya bersedia menyediakan uang Rp300 juta. Namun, Bertha menginformasikan kepada Rohadi bahwa uang yang bisa diberikan hanya Rp200 juta yang kemudian diminta untuk dilebihkan oleh Rohadi.
Tanggal 14 Juni 2016, Majelis Hakim membacakan putusan Saipul Jamil dengan vonis 3 tahun penjara, sesuai dengan yang diungkapkan Ifa kepada Bertha sebelumnya.
Besoknya, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi untuk diberikan kepada Ifa. Namun usai penyerahan uang, Rohadi kemudian ditangkap petugas KPK.
Perbutan Rohadi bersama-sama Ifa Sudewi itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.