Perkosa Anak Asuh, Pemuka Agama Dipidana Maksimal
- Reuters
VIVA.co.id – Seorang pemuka agama di Surabaya, Idaman Asli Gea, alias Idaman Asli Telambanua, harus mendekam di dalam penjara untuk waktu lama, setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah mencabuli anak.Â
Terdawa Gea pun divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rohmad, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 5 September 2016. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Rohmad mengatakan, terdakwa Gea melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.Â
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hakim pun sependapat dengan jaksa mengenai pasal yang dilanggar terdakwa.
Selama sidang putusan, terdakwa Gea duduk tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim. Bibirnya berkomat-kamit seolah membaca doa. "Saya banding, pak Hakim," kata Gea menanggapi putusan hakim.
Gea terjerat masalah hukum, setelah petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap aksi bejatnya mencabuli anak asuhnya. Kasus ini terungkap, setelah salah satu dari tujuh korban, MMN (17 tahun), menceritakan apa yang dia alami.
MMN mengadukan pencabulan itu pada istri terdakwa. Korban mengaku diperkosa terdakwa sejak 2012.Â
Korban tak berdaya, karena diancam terdakwa tidak akan disekolahkan. Ternyata, tak hanya MMN saja yang mendapatkan perlakuan demikian. Sebab, enam anak asuh lain juga mengadukan hal yang sama. Mereka ialah FD (21), RN (20), MN (21), AP (8), dan YN (13).
(asp)