Tito: SP3 Kasus Kebakaran Hutan Harus Digelar Mabes Polri

Ilustrasi/Pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau baru-baru ini.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Kapolri Tito Karnavian mengatakan ke depan tiap pemberian Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada kasus kebakaran hutan dan lahan harus lebih dulu digelar di Mabes Polri.

Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Rampung, Apa Hasilnya?

"Prinsipnya semua kasus yang akan di-SP3 di wilayah harus digelar di mabes. Kita akan bentuk satgas yang melibatkan Bareskrim, Ditkum, propam, dan itwasum. Ini khusus kasus karhutla," kata Tito saat rapat bersama Komisi III DPR, Senin, 5 September 2016.

Ia menjelaskan kebijakan ini diambil karena persoalan kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah nasional dan internasional. Sehingga SP3 tak boleh dilakukan sendiri dan harus lebih dulu digelar di mabes Polri.

Cara Irjen Dedi Agar Anak Buahnya Cepat Cegah Karhutla di Kalteng

"Kasus-kasus karhutla ini harus digelar di mabes. Mungkin pada saat itu tak ada gelar. Memang ada kewenangan SP3 (Polda). Tapi rawan terhadap isu-isu seperti ini," kata Tito.

Indra Kenz.

Bareskrim Segera Gelar Perkara Robot Trading yang Dipromo Indra Kenz

Bareskrim tegaskan akan gelar perkara setelah Indra Kenz tidak mau hadir untuk klarifikasi pada kasus robot trading.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2022