Panitera Rohadi Ingin Lompat dari Lantai 9 Gedung KPK

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VlVA.co.id - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, disebut mengalami depresi selama berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dia disebut pernah berkeinginan untuk bunuh diri dengan cara melompat dari jendela ruang tahanan yang berada di lantai 9 gedung KPK.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Pengacara yang khawatir dengan kondisi Rohadi itu meminta penetapan Majelis Hakim untuk permohonan perpindahan tempat penahanan.

"Mohon, Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas gedung KPK," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin, 5 September 2016.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Menurut Alamsyah, kliennya mengalami depresi seusai tertangkap tangan oleh aparat KPK. Rohadi merasa khawatir keluarganya akan ikut terseret dalam kasusnya. "Dia merasa bersalah, dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar KPK," katanya.

Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, mengaku akan mempertimbangkannya. "Harus kuat ya," katanya.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Bahkan, Alamsyah juga sempat turut menasihati Rohadi untuk tidak melakukan upaya bunuh diri. "Pak Rohadi, bunuh diri itu perbuatan yang keji," ujarnya.

Rohadi adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap KPK beberapa waktu lalu. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung serta pencucian uang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024