Sidang Suap Reklamasi, Ahok Akan Bersaksi untuk Sanusi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, Senin 5 September 2016.
Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara M Sanusi," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.
Selain Ahok, Penuntut Umum juga mengagendakan tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai dari Sekretariat Dewan bernama Heru Wiyanto dan Dameria Hutagalung serta staf khusus Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja.
Baik Ahok maupun Sunny sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, namun untuk terdakwa eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.
Suap itu untuk diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain suap, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang Rp45,3 miliar dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang hasil tindak pidana senilai US$10.000 di dalam brankas di rumahnya.