Pemberhentian Bupati Banyuasin Tunggu Status Hukum di KPK
- ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa langsung memberikan keputusan untuk memberhentikan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Hal ini terkait dengan penangkapan yang baru saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Yan.
Tjahjo mengatakan pemerintah pusat masih menunggu status hukum Yan sejak ditangkap KPK.
"Kita tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan resmi KPK dahulu," jelas Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2016.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif apabila tersangkut masalah hukum.
Dalam operasi ini, Yan ditangkap KPK bersama dua pejabat Pemkab Banyuasin Mereka diduga adalah Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin bernama Umar Usman, dan Kepala Bagian Rumah Tangga, Rustamin. Selain itu, seorang pengusaha kontraktor di Banyuasin.
Saat ini KPK belum bisa memberikan penjelasan terkait penangkapan ini, karena sedang membawa Yan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Yan sudah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan. Setelah itu, keempat orang itu langsung dibawa ke Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang sekitar pukul 17.30 WIB, untuk diterbangkan ke Jakarta.
(ren)