Pemberhentian Bupati Banyuasin Tunggu Status Hukum di KPK

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa langsung memberikan keputusan untuk memberhentikan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Hal ini terkait dengan penangkapan yang baru saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Yan.

Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Bui

Tjahjo mengatakan pemerintah pusat masih menunggu status hukum Yan sejak ditangkap KPK.

"Kita tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan resmi KPK dahulu," jelas Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2016.

KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif apabila tersangkut masalah hukum.

Dalam operasi ini, Yan ditangkap KPK bersama dua pejabat Pemkab Banyuasin Mereka diduga adalah Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin bernama Umar Usman, dan Kepala Bagian Rumah Tangga, Rustamin. Selain itu, seorang pengusaha kontraktor di Banyuasin.

KPK Periksa Delapan Pejabat Banyuasin Soal Suap Izin Tambang

Saat ini KPK belum bisa memberikan penjelasan terkait penangkapan ini, karena sedang membawa Yan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Yan sudah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan. Setelah itu, keempat orang itu langsung dibawa ke Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang sekitar pukul 17.30 WIB, untuk diterbangkan ke Jakarta.

(ren)

Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam, di persidangan.

Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Ketua DPRD Banyuasin disebut menerima Rp3 miliar

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2017